Pemkot Jakarta Barat melalui Sudin Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) gencar menggelar sosialisasi larangan peredaran narkoba kepada pengelola tempat hiburan malam.
"Selaku pengawas, kami tidak henti hentinya mengimbau pengelola tempat hiburan malam untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan praktik prostitusi di wilayah Jakarta Barat," ujar Kasudin Parbud Jakbar, Linda Enriany kepada wartawan, di kantornya, Senin (18/9).
Dijelaskan, sosialisasi terkait larangan peredaran narkoba dan praktik prostitusi di tempat hiburan malam itu sesuai peraturan gubernur yang berlaku. Ditegaskan, tempat hiburan yang kedapatan sebanyak dua kali terjadi tempat peredaran narkoba dan prostitusi di Jakarta operasionalnya akan ditutup. "Kami minta pengelola tempat hiburan malam di Jakarta Barat melakukan langkah langkah antisipasi agar peredaran narkoba tidak masuk ke dalam areal tempat hiburan, di antaranya dengan memeriksa pengunjung yang masuk menggunakan metal detektor," imbuhnya.
Terkait sanksi bagi pengelola tempat hiburan malam D, yang beberapa waktu lalu terjadi penggunaan narkoba, Linda mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian. "Kita belum tahu secara jelas, karena pengerebekan dilakukan oleh kepolisian. Jadi, kami menunggu hasil penyelidikan. Kalau dalam aturan sudah jelas, dua kali pasti akan ditutup," tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024