Jajaran Kelurahan dan Kecamatan Palmerah bersama pihak PLN, TNI-Polri, Satpol PP dan unsur terkait menggelar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di lingkungan RW 02, Rabu (28/9).
Ratusan rumah warga di kawasan tersebut diperiksa satu persatu pemakaian aliran listriknya. Hasilnya, ada lima rumah pelanggan yang ditemukan melakukan pelanggaran.
“Dari sekitar 206 rumah pelanggan yang diperiksa petugas, lima pelanggan di antaranya melakukan pelanggaran,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Sumitro.
Selain diberi peringatan, para pelanggar dikenakan sanksi oleh petugas di lapangan.
Dijelaskan, kegiatan tersebut untuk mencegah kebakaran yang disebabkan korsleting/arus pendek listrik. Pihaknya mengimbau warga tidak melakukan pencurian listrik atau menggunakan kabel tidak standar karena bisa menimbulkan percikan api. (Aji)