Petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri menggelar kegiatan pendisiplinan memakai masker dengan baik dan benar, di Jalan Palmerah Barat, kawasan Pasar Pluis, Kelurahan Palmerah, Selasa (8/3).
Menurut Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Sumitro mengatakan pada kegiatan tersebut petugas juga memberikan sanksi kerja sosial atau denda administrasi kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sasaran kegiatan para pengendara roda dua, empat, pengguna jalan lainnya dan masyarakat yang melintas.
“Pelanggar yang terjaring sebanyak 38 orang. dari jumlah itu yang dikenakan sanksi kerja sosial sebanyak 31 pelanggar. Sedangkan tujuh pelanggar lainnya disanksi denda administrasi,” katanya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan selalu menggunakan masker terutama saat beraktifitas di luar rumah. (Aji)