Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Jakarta Barat melampaui target tahun 2018, hingga 105,56 persen. Total penerimaan PBB P2 sebanyak Rp 1.363.325.418.531 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.291.532.000.000.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retrebusi Daerah Kota Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, penerima PBB P2 yang melampaui target ini dipengaruhi beberapa faktor. Satu diantaranya, adanya penghapusan sanksi administrasi. Selain itu, intesitas penagihan secara langsung terhadap wajib pajak juga menjadi faktor yang mempengaruhi penerimaan PBB P2.
Dampak lain yang membuat penerimaan PBB P2 melampuai target adalah tindakan petugas pajak dan retribusi terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. "Ada juga upaya penagihan dengan penempelan stiker atau plang penunggak pajak. Ada juga efek dari upaya penagihan aktif," kata Hendarto, kepada wartawan, Kamis (3/1).
Hendarto menambahkan, tercapainya target penerimaan PBB P2 juga diikuti oleh delapan kecamatan di Jakarta Barat. Berikut perinciannya, Kecamatan Tamansari (Rp 119.517.450.669), Kalideres (Rp 181.548.903.483),Tambora (Rp 66.800.967.543), Cengkareng (Rp151.334.612.943). Serta Kecamatan Kembangan (Rp 359.740.022.245), Palmerah (Rp 109.614.190.673), Kebon Jeruk (Rp 179.191.045.114), Grogol Petamburan (Rp 195.542.225.859). (why)
20 Mei 2024