Sebanyak 66 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah Kecamatan Palmerah dan Cengkareng terjaring razia masker, Jumat (10/12).
Mengerahkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait, kegiatan di wilayah Kecamatan Palmerah digelar di Jalan H Taisir Kelurahan Palmerah dan Jalan Kamboja Kelurahan Kota Bambu Utara. “Jumlah pelanggar yang terjaring 30 orang. semuanya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” kata Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, H Sumitro.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga membagikan masker kepada para pelanggar serta menyosialisasikan 5M kepada masyarakat dan pengguna jalan. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan juga mengurangi mobilitas. “Kami imbau seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan 5M,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19.”
Sementara itu, kegiatan di wilayah Kecamatan Cengkareng digelar di Jalan Taman Palm Lestari Kelurahan Cengkareng Barat. “Total yang terjaring 36 pelanggar. Sebanyak 34 orang disanksi kerja sosial dan dua orang denda administrasi masing masing Rp 50 ribu,” kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian. (Aji)