Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama instansi terkait telah melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua. Penataan PKL merupakan salah satu dari upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan revitalisasi kawasan Kota Tua.
"Penataan Kota Tua tak hanya dilakukan Pemkot Jakbar. Penanganannya dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan banyak kewenangan. Pemkot Jakarta Barat telah menjalankan kewenangan melakukan penataan pedagang kaki lima di KotaTua," ujar Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi, Jumat (4/11).
Menurut Anas, pihaknya telah menata pedagang kaki lima dengan merelokasi di lahan Jalan Cengkeh seluas 1,2 hektare. Pedagang yang direlokasi sebanyak 282 pedagang dari sekitar 382 pedagang di kawasan Kota Tua. Selain menata PKL, Pemkot Jakarta Barat juga melakukan sterilisasi parkir kendaraan di kawasan Kota Tua. Parkir dipindahkan ke Jalan Cengkeh.
Selain itu, untuk menjaga ketertiban, Pemkot Jakarta Barat menempatkan sejumlah petugas dan mobil derek di delapan titik rawan parkir di kawasan Kota Tua. Di antaranya, Jalan Bank, Jalan Kali Besar Barat, dan Jalan Tongkol. "Mereka yang terkena tilang parkir sembarangan langsung ditilang dan didenda," tandasnya.
Ia menambahkan, untuk kenyamanan dan keamanan kawasan tersebut, UPK Kota Tua juga menerjunkah petugas kebersihan dan keamanan. Petugas kebersihan sebanyak 30 orang, sedang keamanan 50 orang. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Penataan PKL dan parkir sudah, tinggal kepedulian masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan, ketertiban dan kenyamanan," pungkas Wali Kota. (why/aji)