Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalukan peninjauan di dua lokasi aset lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang berada di wilayah Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (11/11).
Peninjauan dilakukan dalam rangka pengembalian fungsi/kelayakan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Kita ketahui ini lahan aset kita. Kira-kira seluas 65 hektar yang belum kita manfaatkan. Kita amankan, kita rapihkan keseluruhannya. Nanti peruntukannya, Insya Allah untuk kekurangan kebutuhan makam yang ada," ujar Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, saat melakukan peninjauan lokasi aset milik Pemprov DKI Jakarta di lingkungan RW 07, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres.
Menurutnya, dalam kurun waktu sebulan ini, lahan seluas 65 hektar akan ditata dan rapihkan. Di awali dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena, di dalamnya berdiri ratusan bangunan semi permanen.
"Pelaksanaannya selama sebulan. Nanti ada sosialisasi, setelah itu baru kita action. Insya Allah, kita tak perlu membongkar, kalo nanti masyarakat sendiri yang membongkarnya," jelasnya.
Ia pun meminta kepada lurah dan camat untuk melakukan tahapan sosialisasi dan pendataan warga yang tinggal di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Di tempat yang sama, Lurah Kamal, Edi Sukarya mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan sekaligus pendataan warga yang tinggal di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Lahan aset Pemprov DKI Jakarta ini berada di wilayah RW 07, Kelurahan Kamal. Di dalamnya terdapat sekitar 104 penghuni. Meski begitu kami, akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemerintah mengembalikan fungsi lahan untuk pemakaman," ujarnya.
Selain di wilayah Kamal, Pemkot Jakarta Barat juga meninjau aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 32 hektar di lingkungan RW 04, 05 dan 08, Kelurahan Pegadungan. Lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk kelompok tani Hisbul Waton.
"Kalau di wilayah Pegadungan, dipakai buat areal pertanian, luasnya kurang lebih 32 hektar," ujar Lurah Pegadungan Anugerah Sholiha Susilo.
Untuk tindak lanjut, lanjut Anugerah Sholiha Susilo, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukan. (why)





