Pemkot Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersinergi dalam bidang hukum. Sinergi dua lembaga negara ini diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understand (MoU) yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (28/1) pagi.
Penandatangan MoU bidang hukum dilakukan oleh Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengatakan, kerjasama dalam bidang hukum ini setidaknya menghapus rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam menjalani tugas dan kewenangan di Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Penandatangan MoU dengan Kejari Jakarta Barat ini menjadi moment yang baik untuk bersinergi dan melakukan koordinasi sekaligus motivasi dalam menjalani tugas dan kewenangan. "Sebagai contoh, saat penandangatan fit and proper test walikota, bukan janji, tapi tugas yaitu masalah aset. Yang mana, aset tersebut menjadi salah satu tanggung jawab dan tugas yang banyak ditanya di Jakbar," tutur Uus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah aset di wilayah Jakarta Barat, adalah terbanyak di wilayah Jakarta. Jumlahnya kurang lebih 600 aset yang harus ditindaklanjuti. "Alhamdulillah, baru berjalan 4 bulan hasilnya luar biasa. Saya sudah informasikan bahwa penarikan aset kepada pengembang cukup luar biasa. Melalui kerjasama ini, tentunya dapat membantu percepatan pelaksanaan tugas dan kewenangan," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum yang baik untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat. Kerjasama untuk segala hal yang terkait penyelenggara pemerintahan.
Dalam kerjasama ini, Kejari Jakarta Barat akan melakukan proses pendampingan yang terkait permasalahan hukum. Proses itu dilakukan bilamana sudah ada surat kuasa dari Walikota Jakarta Barat.
"Bila dalam proses pendampingan dan asesment kami temukan ada dugaan-dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, tentunya kami tidak serta merta mengambil langkah pro judisial. Kami akan menyelesaikan masalah tersebut bilamana sudah ada surat kuasa dari walikota," paparnya. (why)
20 Mei 2024