Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjauan lokasi lahan aset milik Kementerian Keuangan di lingkungan RW 03 dan 04, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (13/11).
Peninjauan melibatkan petugas gabungan dari berbagai unsur, seperti Satpol PP DKI Jakarta, Sudis Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Inspektur Pembantu Kota (Irbanko), Babinsa, LMK, serta pengurus RT dan RW setempat.
Wakil Camat Cengkareng, Suhardin mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi atas surat dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S1084/LMAN/2025 tanggal 13 Oktober 2025 perihal Permohonan Bantuan Penertiban Bangunan Tanpa Izin yang berdiri diatas tanah milik negara di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Peninjauan dilakukan untuk mengecek batas-batas lokasi tanah milik Kementerian Keuangan yang berada di RW 03 dan 04 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol DKI Jakarta, Daniel Soalon mengatakan, ada dua sertifikat tanah nomor 129 seluas 6.410 meter persegi dan nomor 130 Rawa Buaya, seluas 4.180 meter persegi, yang ditinjau.
Dari hasil peninjauan itu, lanjut Daniel Soalon, akan disampaikan kepada pemohon untuk selanjutnya segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran pengembalian batas-batas tanah.
"Atas dasar itu, kita akan melakukan pendataan secara objektif, mana-mana batasnya, mana-mana saja warga yang terdampak," ujarnya.
"Setelah itu, nantinya kita melakukan tahapan-tahapan penertiban yang diatur dalam peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Tahapannya, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3 (surat perintah bongkar)," sambungnya.
Sementara itu, Yudi Hariyanto, bidang advokasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengatakan, pihaknya telah meninjau dan mengecek lokasi lahan aset Kementerian Keuangan.
"Sesuai dua sertifikat bidang tanah, kami melihat masih ada tanda-tanda batas lahan aset Kementerian Keuangan berupa empat plang dan sejumlah patok pembatas," pungkasnya. (why)





