Pemkot Jakarta Barat melalui sudis tenaga kerja, transmigrasi (Nakertrans) dan energi, telah menerima sebanyak 40 laporan pengaduan THR. Mereka mengadu lantaran belum menerima THR sejak pekan lalu.
Kepala Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Jackson Dianrus Sitorus mengaku pihaknya telah menerima pengaduan THR melalui aplikasi https://poskothr.kemnaker.go.id. Namun dirinya belum mengetahui persis berapa jumlah laporan pengaduan THR.
Untuk mekanisme penyelesaian, Sudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat akan melakukan verifikasi. "Kami akan melakukan cek terkait pengaduan tersebut, setelah itu kita melakukan pemanggilan kepada perusahaan atau kantornya untuk melakukan verifikasi. Karena ini sifatnya pengaduan, maka dilakukan verifikasi," tuturnya usai mengikuti kegiatan peringatan hari buruh di kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (26/4)
Sementara itu Kepala Seksi Pengawas Sudis Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto memaparkan, pihaknya telah menerima sebanyak 40 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak pekan lalu.
Laporan tersebut masuk sejak Kementerian Tenaga Kerja membuka posko pengaduan karyawan yang tidak mendapat hak THR di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut, sudis nakertrans dan energi Jakbar akan mengirimkan surat imbauan kepada 40 perusahaan agar membayar hak THR karyawan. Nantinya, pihak perusahaan dan dan karyawan bisa bermediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja terkait penyelesaian masalah THR.
Jika beberapa perusahaan ada yang tidak bisa membayarkan THR dengan penuh lantaran keuangan perusahaan yang tidak memadai, maka pihak Suku Dinas Tenaga Kerja akan mencarikan jalan tengah.
Sudis Nakertrans dan Energi Jakbar akan menindak tegas perusahaan jika tidak mau memberikan hak THR karyawan. Pihaknya akan melayangkan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut. "Kita akan buatkan nota pemeriksaan, mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," paparnya.(why)