Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat memberikan sosialisasi bagi kelurahan yang belum membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah.
Demikian disampaikan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, hadir Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosida, serta Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Olivia Dwi Ayu saat rapat koordinasi dan sosialisasi di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (23/9).
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan, bahwa pembentukan Posbankum di tingkat kelurahan sangat penting untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Ia menekankan bahwa kehadiran para legal di wilayah akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, sekaligus mencegah persoalan kecil berkembang hingga masuk ranah pengadilan.
“Permasalahan hukum di masyarakat sering kali muncul dari hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat RT atau RW. Namun karena tidak ada wadah penyelesaian yang tepat, akhirnya sampai ke ranah pengadilan. Posbankum di kelurahan ini menjadi solusi agar masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum secara cepat dan mudah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firmanudin mencontohkan berbagai kasus yang kerap muncul di wilayah, mulai dari persoalan pertanahan, konflik antarwarga, hingga masalah rumah tangga. Firmanudin menekankan, Posbakum hadir untuk menjadi ruang mediasi sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Firmanudin juga menginstruksikan agar seluruh kelurahan segera membentuk Posbankum sesuai arahan pemerintah pusat. Ia menargetkan proses pembentukan dapat rampung dalam waktu dekat sehingga masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya.
“Posbankum ini adalah salah satu program pemerintah yang harus kita aktualisasikan. Saya berharap kelurahan yang belum membentuk segera menindaklanjuti, agar masyarakat memiliki akses bantuan hukum yang memadai. Selain menjadi pelayanan, ini juga bentuk ibadah karena kita membantu mendamaikan masyarakat yang sedang berselisih,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setko Jakbar, Hilmy Rosida menjelaskan, pembentukan Posbankum adalah program strategis nasional yang harus disokong pemerintah daerah. Saat ini baru 37 kelurahan di Jakarta Barat yang memiliki Posbankum, dengan target 100 persen terbentuk pada akhir 2025.
“Tentunya ini menjadi PR (tugas) bersama karena sebagai kegiatan strategis nasional kita harus mendukung sepenuhnya kebijakan pimpinan pusat. Posbankum bukan hanya soal regulasi, tapi juga penguatan hak masyarakat, termasuk hak asasi manusia, agar masyarakat dapat memperoleh manfaat langsung,” ujarnya.
Hilmy menambahkan bahwa dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, memperkenalkan kembali apa itu Posbankum, yaitu pos pelayanan yang memberikan bantuan hukum dasar bagi masyarakat, baik berupa konsultasi, mediasi, maupun pendampingan hukum sederhana.
Selain itu, ia mengungkapkan pengertian mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar perangkat kelurahan semakin memahami kerangka dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Diharapkan seluruh kelurahan dapat memiliki Posbakum aktif yang berfungsi memberikan layanan hukum dasar, mediasi, dan edukasi bagi masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, adil, dan harmonis,” pungkasnya. (Lam)