Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudis LH) menyiapkan puluhan sentra pengolahan sampah organik untuk mengurangi jumlah sampah tersebut di pembuangan akhir.
Kepala Sudis LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi menjelaskan upaya tersebut terkait instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menekan jumlah sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
"Penekanannya adalah Pak Menteri minta semua sampah organik dari yang dikenal dengan sampah organik dapur atau food waste, ini yang bukan daun ya. Nah ini wajib tidak dibuang ke (TPST) Bantar Bebang," jelas Hariadi, Jumat (6/12).
Ia menyebut, sejumlah sentra pengolahan sampah organik yang sudah disiapkan terdapat di beberapa wilayah Jakarta Barat, termasuk Kampung Iklim di 56 kelurahan.
"TPS RW 01 Kelurahan Kalideres, kemudian di TPS RW 05 Cengkareng Barat, kemudian juga Kelurahan Meruya Selatan di TPS 3R, kemudian di RW 2 juga saya dengar di RW 12 ada di Meruya Selatan," ujarnya.
Selain itu, sambung Hariadi, dua RW di wilayah Kecamatan Palmerah yaitu di RW 02 Kelurahan Kemanggisan dan RW 06 Kota Bambu Selatan.
"Kemudian tentunya di RW 02 Kemanggisan juga RW 06 Kota Bambu Selaran. Itu menjadi titik-titik dan juga semua kampung iklim 56 kelurahan menjadi sentra pengumpulan sampah organik dapur," jelas Hariadi.
Ia menambahkan, tempat-tempat tersebut dipilih agar jumlah pengiriman sampah organik ke TPST dapat ditekan.
"Mekanismenya semua sampah organik dapur akan dikelola, tidak dibuang ke Bantar Gebang," tandasnya. (Aji)