Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat pada 18 pegawai ASN pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2024 di ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota, Selasa (27/2).
Penyerahan SK pensiun diberikan Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim bersama Kasuban Kepegawaian Daerah Kota Jakbar, Moh Hafiz dengan memberikan SK pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) atau Taspen dan Tapera.
Aspem Jakbar, Firmanuddin mengatakan purna tugas merupakan tahapan kehidupan berikitnya bagi ASN dan menjadi kebanggan sendiri karena yang bisa mencapai purna tugas adalah ASN yang baik.
"Bapak dan ibu semua yang purna tugas merupakan orang ikhlas yang sudah berbakti pada pemda DKI Jakarta, yang sudah memberikan mendidik bawahanya menjadi landasan untuk diteruskan pada yang lain," katanya.
Dikatakan Firman, dengan purna tugas akan bisa lebih dekat dengan keluarga dan bisa dekat dengan lingkungan. Diharapkan tali silaturahmi tetap terjaga dengan baik kedepannya.
"Selalu jaga kesehatan dan jaga tali silaturahmi, mudah-mudahan bisa menjalankan ibadah dengan baik lagi," ujarnya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat, Moh Hafiz menjelaskan dari ASN yang pensiun sebanyak 18 pegawai dari Sudin Pendidikan JB II dan II, Sudis Perhubungan Jakbar, Satpol PP, Sudis Kesehatan dan Sudis Kebudayaan Jakarta Barat.
"Masa purna tugas adalah suatu siklus yang harus dilalui Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Jakarta Barat. Semoga pengabdian Bapak dan Ibu selama bertugas menjadi ladang amal ibadah," tandasnya.
Sementara itu, Sekcam Cengkareng, salah satu ASN yang menerima SK Pensiun, Kelli Supriyono mengucapkan terimaksih atas bimbingannya sehingga bisa melalui masa purna tugas dengan baik.
"Kami mengucapkan terimakasih atas bimbingannya sehingga bertugas dengan baik sampai masa purna bakti, banyak target yang belum terselesaikan dan akan kami selesaikan," ucapnya. (izu)