Tim gabungan Pemkot Jakbar melakukan pemeriksaan izin praktek pengobatan tradisional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Itu dilakukan agar memastikan praktek pengobatan tradisional memiliki izin operasional dan memenuhi standar kesehatan.
"Hal ini kita lakukan sebagai upaya agar masyarakat yang memakai prakteknya bisa aman dan yang berpraktek juga punya izin," ujar Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari, kemarin.
Ia mengemukan, pemerintah pusat memberikan relaksasi perizinan untuk para pegiat pengobatan tradisional selama pandemi covid-19. Itu dilakukan agar memudahkan warga terus membuka praktek pengobatan tradisional.
Namun, ketika kasus pandemi covid-19 melandai, Pemkot Jakarta Barat mengimbau pemilik pengobatan tradisional untuk melengkapi izin yang sudah ada."Sekarang kondisi sudah membaik apapun itu mereka harus sudah memperpanjang izin," jelas Erizon.
Sejauh ini, pihak hanya memeriksa perizinan tempat praktek pengobatan akupunktur. Hal tersebut dilakukan karena praktek akupunktur yang resmi tercatat sebagai pengobatan tradisional oleh Kementerian Kesehatan.
Beberapa hal yang diperiksa yakni fasilitas kesehatan, sertifikat praktek perorangan hingga kelengkapan fasilitas kesehatan di lokasi."Ada 20 sampai 30 praktek di Jakarta Barat, kita upayakan melakukan pemeriksaan ke seluruh praktek demi keamanan warga," tambahnya. (why)