Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat memastikan tempat pemotongan hewan kurban di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Insya Allah tidak ada penambahan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," ujar Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto saat dihubungi, Kamis (8/5).
Dijelaskan Uus, ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban di Jakarta.
"Kita masih menunggu Pergub baru ya terkait ketentuannya. Tapi sementara kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 tahun 2022 itu," sebutnya.
Dalam Pergub tersebut disebutkan persyaratan teknis utama yang harus dipenuhi, yakni memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah, tempat perebusan, badan dan peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Untuk diketahui, dalam surat keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan se Jakarta Barat. (Aji)