Pemkot Jakarta Barat kembali melakukan monitoring pengawasan Pergub No 142 Tahun 2019 di Pasar Puri Indah,Kamis(2/7)pagi. Ini dilakukan guna mengingatkan kembali larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Di temui saat monitoring, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi menjelaskan, kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan(KBRL)pada pusat perbelanjaan,toko swalayan, dan pasar rakyat.
Monitoring pengawasan Pergub No 142 Tahun 2019, ini merupakan yang kali kedua dilaksanakan setelah diberlakukan pada 1 Juli 2020. "Sebenarnya, kegiatan ini sudah jauh-jauh hari dilakukan.Saat ini,kami kembali mengingatkan kepada pengelola terkait penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).Jadi tidak ada lagi penggunaan kantong plastik sekali pakai,"jelasnya.
Dalam monitoring tersebut, dirinya melihat masih banyak pedagang Pasar Puri Indah yang menggunakan kantong plastik sekali pakai. Mereka beralasan belum mengetahui tentang aturan gubernur tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat meminta kepada pengelola Pasar Puri Indah untuk memberikan sosialisasi tentang Pergub no 142 Tahun 2019.
Sementara itu, Pengelola Pasar Puri Indah, Abun Syuaib menjelaskan,pihaknya akan memberikan sosialisasi tentang penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan. Selain pemasangan spanduk, pengelola juga akan memberikan sosialisasi melalui pengeras suara.
Sama seperti sosialisasi penerapan protokol kesehatan COVID-19, pengelola Pasar Puri Indah akan rutin memberikan informasi setiap hari. "Minimal dua jam sekali kita informasikan seperti informasi protokol kesehatan COVID0-19," ujarnya.
Hal lain yang dipersiapkan adalah memasang kurang lebih 10 standing banner sosialisasi Pergub No 142 Tahun 2019. Standing banner akan ditempatkan pada sejumlah titik di pasar tersebut. (why)
