Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat masih menerima aspirasi masyarakat yang belum diakomodir pada kegiatan Musrenbang kecamatan terintegrasi kelurahan. Syaratnya, usulan itu sangat dibutuhkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Subanppeda) Jakarta Barat, Agus Sanyoto, saat membuka sidang kelompok Musrenbang Kecamatan terintegrasi kelurahan di aula Kelurahan Semanan, Kamis (13/2).
Menurutnya, Musrenbang kecamatan terintegrasi kelurahan merupakan awal proses penjaringan aspirasi masyarakat yang menjadi rangkaian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung selama sepekan sampai pada sidang kelompok tingkat kecamatan. "Rencananya pada pertengahan bulan Maret 2025, sudah masuk Musrenbang tingkat Kota Jakarta Barat," tuturnya.
Agus melanjutkan, berdasarkan data usulan masyarakat, sekitar 88% dari total usulan warga pada kegiatan Musrenbang Kecamatan terintegrasi kelurahan di wilayah Jakarta Barat, masih didominasi usulan fisik. Sisanya, usulan non fisik.
Meski begitu, lanjut Agus, pihaknya masih menerima aspirasi masyarakat yang bisa disampaikan melalui kanal-kanal usulan atau usulan langsung kepada masing-masing UKPD.
"Kami berharap, usulan-usulan masyarakat yang tak bisa tercover melalui Musrenbang, bisa mengusulkan pada kanal usulan yang telah disiapkan, atau masyarakat bisa langsung berkoodinasi pada masing-masing UKPD," jelasnya.
Ia menjelaskan, sebagai contoh usulan non fisik (pelatihan kerja) yang tidak masuk dalam standarisasi usulan itu bisa diusulkan.
"Asalkan, usulan itu sangat dibutuhkan masyarakat. Silahkan warga koordinasi lurah atau langsung ke Balai Latihan Kerja (BLK). Batasan waktu usulan itu sama dengan pelaksanaan sidang pleno Musrenbang Kecamatan terintegrasi kelurahan. Silahkan kanalnya masih dibuka, kalo ada yang tertinggal bisa diusulkan," pungkasnya. (why)