Pemkot Jakarta Barat berencana mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) di areal bekas kebakaran RT 16/5, Taman Kota, Kembangan, Jakarta Barat. SPB akan dikeluarkan pekan depan.
"Kami sebelumnya sudah melayangkan Surat peringatan kedua (SP2). Setelah jangka waktu peringatan sudah habis, kami akan keluarkan SPB," ujar Agus Ramdhani, Camat Kembangan, saat ditemui di kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (5/4)sore.
Bila dihitung batas akhir SP2, maka SPB akan dikeluarkan pekan depan, tepatnya Senin (7/5). Setelah itu, Pemkot Jakarta Barat melakukan kordinasi terkait rencana penertiban bangunan di bekas areal kebakaran Taman Kota. Menurut Agus Ramdhani, warga korban kebakaran Taman Kota menyetujui relokasi ke Rusun Rawa Buaya. Terlebih, sejumlah warga sudah melihat permukiman baru yang akan dihuninya.
Berdasarkan data, sebanyak 132 kepala keluarga akan direlokasi ke Rusun Rawa Buaya. "Pada prinsipnya, sebanyak 132 Kepala Keluarga (KK) Taman Kota setuju direlokasi," tuturnya.
Terkait rencana itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan, pihaknya siap mengerahkan personil untuk menertibkan permukiman warga RT 16/ RW 05 Taman Kota.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (KUPRS) Rawa Buaya, Sarjoko menjelaskan, ada satu kepala keluarga yang telah menempati unit rusun di lantai 9 Blok A. Sementara, sisa warga lainnnya masih dalam proses administrasi di kantor Kelurahan Kembangan Utara.
Ia juga menyebutkan, semua warga korban kebakaran Taman Kota nantinya akan menempati unit di Tower A, Rusun Rawa Buaya. Sebelum menempti akan dilakukan proses pengundian. "Nanti akan diundi dan hingga saat ini belum ditetapkan harga sewa per bulan," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024