Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengadakan kegiatan peningkatan kapabilitas pengelolaan keuangan daerah satuan/unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD), di ruang pola kantor wali kota, Rabu (24/7).
Kegiatan dibuka Wakil Wali Kota Jakarta Barat HM Zen. Peserta kegiatan terdiri atas para pimpinan SKPD/UKPD dan camat. “Kegiatan ini sangat penting. Ikuti sampai selesai dan jangan sungkan bertanya kepada para narasumber,†imbuh M Zen saat sambutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan penyelenggaraan anggaran yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menyingkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat dan melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksana dari tugas pembantuan.
Sementara itu Kasuban Pengelola Keuangan Kota Administrasi Jakarta Barat, Asiansyah, mengatakan kegiatan peningkatan kapabilitas pengelolaan keuangan daerah SKPD/UKPD lingkungan Pemkot Jakbar berlangsung dua hari, 24 dan 25 Juli 2019.
Tujuan kegiatan antara lain meningkatkan wawasan dan pemahaman Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020, pemahaman PP no 12 tahun 2019 pengganti PP no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Serta Permendagri no 13 tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dan pemahaman PP no 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa pemerintah.†(Aji)
20 Mei 2024