Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam hal ini Suku Badan Kesatuab Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat membagikan sekitar 40 ribu bendera merah putih kepada masyarakat. Pembagian bendera dilaksanakan secara serentak dan berjenjang, mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW.
Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat, Muh. Matsani mengatakan bahwa gerakan pembagian bendera merah putih itu didasari Surat Menteri Dalam Negeri No 400.10.1.1/1965/SJ, tanggal 7 April 2023, hal gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023 dan instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 46 tahun 2023 tentang gerakan bendera merah putih tahun 2023.
Dikatakan Matsani, pembagian bendera merah putih kepada masyarakat bertujuan untuk membangun rasa nasionalisme.
"Sekaligus mengingatkan masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi bahwa pengibaran bendera merah putih ini sudah menjadi keharusan sebagai salah satu wujud cinta tanah air," ujarnya, Rabu (2/8).
Ia menyebutkan, Pemkot Jakarta Barat membagikan kurang lebih 40 ribu bendera merah putih, berukuran 80 cm x 120 cm, kepada masyarakat. Setiap kecamatan masing-masing mendapatkan 1000 bendera yang selanjutnya disebar kepada setiap kelurahan.
"Selain itu, pembagian bendera merah putih juga diberikan kepada 48 organisasi masyarakat (ormas) untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat, untuk nantinya dipasang di rumah masing-masing warga," tandasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, road show pembagian bendera merah putih kepada masyarakat diawali dari permukiman warga RW 09, Jalan Nabet, Kelurahan Kembangan Selatan.
"Tadi Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat, Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta,Taufan Bakri, Dandim 0503 JB, Letkol (inf) Putra Siregar, dan Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Sarly Sollu, bersama elemen masyarakat memasang bendera merah putih pada setiap rumah warga," tambahnya. (why)