Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat telah mengamankan lahan kebun bibit di RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk. Hal itu dilakukan karena sebagian lahan tersebut diklaim warga belum dibebaskan pengembang.
“Kami upayakan untuk pengamanannya dan ditata kembali. Tidak ada kegiatan fisik apa pun di situ, termasuk aktifitas pengangkutan sampah,” tandas Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Uus Kuswanto didampingi Kasudin Kominfomas Jakbar, Sugiono kepada wartawan, di kantor wali kota, Rabu (28/9). Diungkapkan, sebelumnya di lokasi tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah.
Saat ini, sambungnya, lahan yang diklaim milik warga di areal kebun bibit itu masih terdapat beberapa bangunan semi permanen. Uus menjelaskan, lahan kebun bibit berasal dari pengembang perumahan Villa Kelapa Dua. Total kewajiban pengembang yang diserahkan ke Pemprov DKI luasnya 3 hektare untuk fasos-fasum. Sekitar 30.000 meter di antaranya diusulkan menjadi kebun bibit. “Dari luas 30.000 meter itu, sekitar 2.900-an meter atau 3.000 meter diklaim milik warga,” paparnya.
Dikatakan, warga mengklaim lahan tersebut karena merasa belum dibebaskan. Sementara pihak pengembang memiliki bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat. Merasa belum dibebaskan, warga yang mengklaim pemilik lahan tersebut mendirikan bangunan semi permanen di areal kebun bibit. Di lokasi itu juga ada lima mobil Pertamanan yang tertimbun dalam tanah.
Lebih lanjut dijelaskan, awalnya lahan itu pernah dijadikan pool mobil operasional pertamanan. Kemudian ada warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut mereka mendirikan beberapa bangunan semi permanen. “Ada lima mobil kita yang tertimbun di sana, yakni tiga mobil tangki dan dua truk. Sekarang tiga mobil tangki sudah diangkat," sebut Uus. (why/aji)
20 Mei 2024