Pemkot Jakarta Barat akan menagih pengembang yang belum
menyerahkan kewajibannya, berupa fasilitas umum dan sosial. Sementara pengembang yang sudah melaksanakan
Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos dan fasum sebanyak 15 pengembang di tahun 2018.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy
Setiawan menjelaskan, berdasarkan data BPK, sebanyak 285 pengembang belum menyerahkan fasilitas sosial dan umum. Padahal, Pemkot Jakarta Barat telah melakukan pemanggilan kepada para pengembang, selama dua tahun ini.
Selama kurun waktu itu,sebanyak 49 pengembang telah menyerahkan berita acara serah terima (BAST)
lahan fasos dan fasum pada tahun 2017. "Sedangkan selama tahun 2018, sebanyak 15 pengembang
lainnya juga telah diterbitkan BAST lahan yang menjadi kewajiban
pengembang," ujarnya.
Fredi menjelaskan, setelah penandatanganan BAST maka proses
selanjutnya adalah pembuatan sertifikat lahan oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN). Setelah sertifikat lahan keluar kemudian diserahkan kepada Badan Pengelolaan
Aset Daerah DKI Jakarta, untuk dicatatkan sebagai aset pemerintah.
Selain menyerahkan aset, lanjut Fredi, pengembang juga
memilii kewajiban membangun sejumlah fasilitas publik, di antaranya taman, dan trotoar. "Kami
juga meminta pengembang menyerahkan aset fasilitas publik yang telah dibangun
untuk diserahkan sehingga kami bisa melakukan pemeliharaan," tambahnya.(why)
20 Mei 2024