Berdasarkan release dari Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan perluasan ganjil genap dimulai pada 1 Agustus 2018. Sedangkan ujicobanya dimulai 2-31 Juli 2018. Uji coba dilaksanakan pada hari Senin-minggu, mulai pukul 06.00-21.00 WIB, dengan ketentuan kendaraan yang berplat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan yang berplat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.
Berikut ini, ruas jalan yang diberlakukan ujicoba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap, antara lain:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
- Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang UKI)
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda
- Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol) dan Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama)
- Jalan RA Kartini.
Dari arah Timur : Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman - dan seterusnya. Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.
Dari arah Utara : Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya. Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya.
Dari arah Selatan : Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo - dan seterusnya. Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya.Perluasan pembatasan lalu lintas ganjil genap ini tidak untuk kendaraan bermotor, diantaranya, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlet dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games, Kendaraan pemadam kebakaran, Kendaraan ambulans, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan Kendaraan angkutan umum (plat kuning). (why/aji)