Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pemasangan reklame iklan atau baliho dan billboard hingga bulan Juni 2017. Sebagai gantinya, Pemprov DKI memberikan kemudahan izin membangun iklan reklame dalam bentuk reklame light emitting diode (LED) atau videotron pada bangunan/gedung.
"Sesuai rapim gubernur, minta tidak ada lagi pemasangan reklame iklan di jalan. Pemda DKI Jakarta memperbolehkan pemasangan LED di gedung-gedung," kata Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi, saat memimpin rapim tingkat kota, di ruang pola kantor wali kota, Rabu (3/5) pagi.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemrov DKI akan menerapkan sistem bagi hasil, yakni 70-30, bagi pelaku usaha yang LED-nya dipakai untuk pemasangan iklan. Artinya, 70 persen buat pelaku usaha, sedang 30 persen untuk pemerintah.
Selain itu, para pelaku usaha yang membangun LED sendiri tidak dikenakan biaya alias gratis dan Pemprov DKI akan memfasilitasi dengan kemudahan perizinan. "Apabila menayangkan iklan sendiri, tidak bayar. Tapi kalau produk komersil, berarti bagi hasil 70-30," ujar Wali Kota.
Terkait batas waktu Juni 2017, ia menjelaskan tidak ada lagi bentuk pemasangan iklan reklame atau billboard di jalan. Pemprov DKI akan langsung melakukan penertiban terhadap baliho atau billboard di seluruh wilayah Jakarta. (why/aji)
20 Mei 2024