Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terus melakukan pendataan dan penataan terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Selain itu, di antara mereka juga telah mendapatkan modal usaha sebesar Rp 1 juta.
Bantuan modal usaha diberikan kepada 200 pelaku UKM binaan pada akhir Desember 2016 lalu. "Bantuan modal usaha itu diberikan Rp 1 juta per pedagang. Bantuan ini berasal dari Bazis (Badan Amil Zakat dan Sodaqoh) Jakarta Barat kerjasama dengan perusahaan CSR," ujar Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan usaha para pelaku UKM. Meski demikian, keberadaan mereka harus dipantau dan berdagang sesuai dengan ketentuan. “Manfaatkan bantuan modal usaha dengan sebaik-baiknya. Jangan dipergunakan untuk yang lainnya, tapi benar-benar untuk modal usaha,†imbuh Wali Kota
Menurutnya, selain didata dan ditata, mereka juga harus dibina.Pembinaan bisa dilakukan dari produk yang dijual hingga pemasarannya. "PKL harus dibina. Dagangannya harus bersih, tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya. Mereka juga harus taat pada aturan," tandasnya.
Sementara itu Kadis Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Irwandi, mengomentari soal Perda UKM dengan aturan tata ruang. Menurutnya, jangan sampai aturan mengenai tata ruang mengungkung jerih payah masyarakat khususnya PKL. Dikatakan, Gubernur DKI meminta agar pergerakan PKL tidak boleh berhenti. “Gubernur ingin mereka ditata dan diatur, termasuk memfasilitasinya,†ujarnya. (why/aji)
20 Mei 2024