Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non- ASN) yang telah diusulkan telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 tahap I Pemkot Jakarta Barat.
Kholilah (52) yang mengabdi sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Kecamatan Palmerah sejak 2005, yang telah bertugas di Kelurahan Palmerah sejak 2007 hingga 2025, kini dipercaya menjadi PPPK di Bagian Hukum Subkelompok Publish Hukum dan HAM Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
“Alhamdulillah saya bersyukur sekali bisa bergabung menjadi ASN PPPK di tingkat Provinsi DKI Jakarta. Saya banyak mendapat pengalaman dan bisa lebih berkembang. Harapan saya, teman-teman juga bisa menjalankan aturan yang ada dan terus berkinerja baik, serta mengamalkannya untuk diri sendiri maupun masyarakat DKI Jakarta,” ucapnya saat mengikuti pembekalan penyusunan SKP juga Renkin di Ruang Soewiryo Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (23/9).
Senada dengan Pirmansyah (53) yang telah bertugas di Kantor Wali Kota Jakarta Barat sejak 1998 hingga 2025, berhasil lolos seleksi PPPK tahun 2024. Ia kini ditempatkan di Kelurahan Kota Bambu Utara sebagai staf kesejahteraan rakyat (kesra) dengan tugas mengurus kegiatan posyandu serta program kelurahan lainnya.
“Perasaan saya sangat senang karena ada perubahan status dari PJLP menjadi PPPK yang setara dengan PNS. Motivasi saya sederhana, saya ingin bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi saya juga mengikuti arahan pimpinan dan tidak menunda-nunda pekerjaan. Keluarga saya (anak isteri) pun ikut bergembira dengan kenaikan status pegawai saya ini,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengungkapkan, terdapat empat pedoman hidup yang perlu dijadikan pegangan dalam menjalankan amanah sebagai PPPK, yaitu Menunaikan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah dan menjalankan kewajiban agama masing-masing, menjalani hidup sesuai norma dan aturan, bersyukur atas apa yang sudah ada, bersabar dalam menghadapi proses dan tahapan kehidupan.
"Kami berharap para PPPK Formasi 2024 tahap I dapat memahami tugas, fungsi, serta target kinerja yang harus dicapai, sekaligus menjaga semangat pengabdian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," pungkasnya. (Hfz)






