Tiga pilar Keurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari monitoring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Mangga Besar Raya RW 05, Jumat (11/6).
Kegiatan yang melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP, PPSU dan unsur lainnya tersebut sekaligus pengawasan, imbauan dan penindakan terhadp para pelanggar PPKM. Hasilnya, belasan pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum.
“Ada 13 orang yang tidak memakai masker. Mereka diberi pengarahan dan dikenakan sanksi kerja sosial. Para pelanggar juga diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah,†imbuh Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI, dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk selalu berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru