Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berbentuk kekerasan ekonomi yang kerap tidak disadari korban.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta, Tuti Susilawati, saat memberikan sosialisasi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di Kantor Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (3/9).
“Banyak orang memahami KDRT hanya ketika ada pemukulan. Padahal, ada juga KDRT dalam bentuk ekonomi yang terkadang tidak disadari masyarakat,” ujar Tuti.
Menurut Tuti, pemahaman hukum penting agar masyarakat tidak menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar dalam rumah tangga. Perempuan juga perlu didorong memiliki kemandirian ekonomi untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Perempuan adalah pendidik pertama bagi anak dan memiliki potensi besar menjadi agen perubahan, baik di tingkat keluarga maupun komunitas,” katanya.
Tuti menilai tekanan ekonomi dapat meningkatkan kerentanan keluarga terhadap berbagai persoalan sosial, seperti putus sekolah, kenakalan remaja, KDRT, hingga kriminalitas. Karena itu, pemberdayaan perempuan melalui UMKM, pelatihan keterampilan, dan akses permodalan perlu diperkuat.
Ia juga mengingatkan pencegahan kriminalitas harus dimulai dari keluarga melalui pendidikan karakter, komunikasi, dan perhatian terhadap perkembangan anak.
“Kalau anak sampai terjerumus ke dalam kriminalitas, orang tua yang pertama kali merasakan dampaknya. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Mangga Besar, Dimas Satwika menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu memahami langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan KDRT, termasuk mekanisme penyelesaian dan aspek hukumnya.
“Kadang ada persoalan antaranggota keluarga, termasuk kekerasan fisik, yang kemudian kami mediasi. Masyarakat perlu mengetahui apa yang harus dilakukan dan bagaimana langkah hukumnya,” ujar Dimas.
Dimas menambahkan, korban KDRT tidak selalu perempuan. Laki-laki juga dapat menjadi korban sehingga setiap persoalan perlu dilihat secara objektif dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Sosialisasi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak diikuti kader dasawisma, PKK serta masyarakat. Kegiatan ini terselenggara dari hasil kolaborasi antara Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat, JMSI DKI Jakarta dan Forum Jurnalis Jakbar. (why)





