Pasca libur dan cuti bersama Iduladha 2025, kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) Pemkot Jakarta Barat dipasikan terkendali dan cukup baik.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan terkait hari pertama msuk kerja pasca libur panjang Iduladha 2025.
"Alhamdulillah, pasca libur panjang Iduladha dengan hari Senin tambahan, untuk kehadiran ASN Pemkot Jakarta Barat relatif terkendali," ujar Uus saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (10/6).
Menurutnya, kehadiran ASN Pemkot Jakbar sudah mulai masuk seperti biasanya.
"Untuk kehadiran sudah normal sehingga teman-teman daerah Jakarta Barat sudah mengikuti apa yang menjadi ketentuan terkait dengan kehadiran ASN pasca libur panjang," ungkap Uus.
Ia juga mengimbau seluruh ASN Pemkot Jakarta Barat bisa menyesuaikan diri pasca libur panjang kemarin dan melaksanalam tugas sesuai dengan tanggung jawab. Uus mengingatkan, bagi ASN yang masih bolos, sanksi tegas bakal diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya minta kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat untuk disiplin, ikuti aturan ketentuan. Karena apa yang dilakukan oleh ASN terkait dengan masa kehadiran itu sudah diatur sesuai aturan ketentuan," imbuh Uus.
Sementara itu, Plt Kepala Suku Badan (Suban) Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat, Dian Novita Sari mengungkapkan tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat sejauh ini masih sangat baik.
Seperti hari ini, pada unit Suban Penda Jakbar misalnya, ASN yang bekerja pada satua tersebut hadir semua.
"Kami hanya bisa melihat absensi per UKPD saja. Misalnya hari ini di Suban tersebut hadir semua," ungkap Dian.
Menurutnya, absensi ASN khususnya di lingkungan Pemkot Jakarta Barat sejauh ini terpantau terkendali karena juga adanya aturan yang ketat, di antaranya yakni hukuman bagi para ASN yang absensinya bermasalah.
Misalnya, pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jika absen bermasalah, seperti telat masuk kerja dan sejenisnya.
"Jadi kalau memang ASN tersebut absen telat, itu TKD-nya langsung otomatis dipotong," tandas Dian.
Para ASN juga masih mendapatkan kelonggaran waktu berkaitan absensi yaitu flexi time. ASN yang telat absen pagi bisa memanfaatkan flexi time.
"Flexi itu misal jam masuk kita kan 7.30 nanti ada kelonggaran waktu sampai jam 09.30, tapi jam pulangnya ditambah. Kalau masuk jam 07.30 untuk teman-teman pulang jam 16.00 jam 17.00, nah kalau masuk jam 09.30 misalnya nanti tinggal ditambah saja," jelasnya.
Selain itu, sambung Dian, para ASN pasca libur panjang juga dapat mengajukan cuti tahunan. Jika ASN mau cuti lebih dari dua hari, maka harus menyampailan formulir cuti lima hari sebelumnya. Nantinya, permintaan cuti yang dimohonkan ASN tersebut akan dipertimbangkan oleh pimpinan pada init masing masing.
"Ada juga cuti yang bisa dilakukan mendadak, misal cuti sakit atau keperluan mendadak. Nah itu bisa di hari H tapi satu hari," jelas Dian.
Diketahui, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat saat ini sebanyak 2.266 orang, terdiri atas 2.249 PNS dan 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Aji)