Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pegawai untuk disiplin menggunakan transportasi umum (transum) di lingkungan Kantor Wali Kota Jakbar, Rabu (1/10) pagi.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan penerapan kedisplinan pegawai menggunakan transportasi umum sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
Dijelaskakan Firmanudin, pelaksanaan Ingub ini merupakan tanggungjawab moral dan komitmen terhadap sumpah setiap pegawai/ASN maupun non ASN di lingkungan kantor Pemkot Jakarta Barat.
"Kegiatan ini merupakan upaya mengingatkan semua pegawai Pemkot Jakbar untuk disiplin melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pimpinan. Ini juga bentuk aktualisasi integritas yang harus ditanamkan oleh setiap pegawai," ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Firmanudin, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisplinan dalam pengawasan peraturan ini telah berlaku untuk dilaksanakan sesuai aturan yang tertuang.
"Dari pantauan langsung yang kami lakukan tadi, Alhamdulillah lebih banyak pegawai yang telah mentaati aturan, kecuali beberapa pegawai yang memiliki halangan seperti sakit stroke (keterbatasan gerak yang butuh pendampingan) ataupun ibu-ibu pegawai yang hamil," tuturnya.
Di tempat yang sama, Plt. Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Barat, Dian Novita Sari mengungkapakan, dirinya berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran setiap pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Jakbar.
"Ke depan kami harapkan tumbuh kesadaran dari masing-masing pegawai bahwa tidak perlu lagi aktivitas pengawasan yang berlebihan. Karena mentaati peraturan ini merupakan kewajiban semua pegawai Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya. (Hfz)