Sebanyak 13 kendaraan roda empat dari dua lokasi diderek karena parkir liar, Selasa (14/3). Operasi parkir liar kali ini digelar di wilayah Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk dan Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Komandan Unit Derek Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Hariri, menyebutkan 13 mobil pribadi itu diderek karena parkir di bahu jalan. “Di wilayah Sukabumi Selatan kendaraan yang diderek lima mobil. Sedangkan di Kembangan Utara sebanyak delapan mobil,†ujarnya di lokasi.
Dijelaskan, pelaksanaan operasi parkir liar di dua titik lokasi itu sesuai laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi qlue dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat. Diharapkan, operasi parkir liar kendaraan pribadi dan angkutan umum dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Sementara itu Komandan Regu Sektor III Sudinhub Jakbar, Muhatim, menambahkan selain menderek 13 mobil pribadi, sebanyak tiga angkutan umum juga di BAP (berita acara pemeriksaan), karena tidak dilengkapi surat kendaraan, seperti tanpa Kartu Izin Usaha dan SIM. “Tiga angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan di BAP,†jelasnya. (why/aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru