Satpol PP Kelurahan Pinangsia memberikan surat teguran kepada sejumlah pemilik toko di lingkungan RW 05, Kelurahan Pinangsia, Senin (9/11) pagi. Surat teguran diberikan lantaran mereka melanggar Perda No.7 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Lurah Pinangsia, Bing Selamet menuturkan bahwa pemberian surat teguran itu didasari adanya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan trotoar dijadikan tempat memamerkan barang dagangan. Sehingga itu mengganggu ketertiban dan kenyamananya.
Mereka melanggar Perda No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Pihak Kelurahan Pinangsia, melalui Satpol PP, telah melayangkan surat teguran pertama pada 9 November 2020. "Dalam ketentuan itu berisi, agar membongkar bangunan/lapak/warung dagangan yang berada di atas trotoar serta memindahkan gerobak dan barang-barang dagangan lainnya yang berada di bagian jalan, paling lambat 7x24 jam sejak diterimanya surat peringatan ini," jelas Bing Selamet.
Bila diindahkan sesuai batas waktu tersebut, lanjut Bing Selamet, satpol PP Kelurahan Pinangsia akan melakukan penertiban. "Kami menginstruksikan satpol PP untuk memantau dan mengawasi penegakan aturan tersebut. Dan memastikan agar warga bisa nyaman saat berjalan di trotoar jalan tanpa kendala atau masalah," pungkasnya. (why)
20 Mei 2024