Sebanyak 18 pelanggar terjaring operasi tertib masker (tibmask) di lingkungan RW 09 Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari.
Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi. “Ada 18 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung ditindak petugas. Sebanyak 16 orang disanksi membersihkan lingkungan dan dua orang lainnya bayar denda administrasi masing masing Rp 250 ribu,†jelas Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, Rabu (19/8).
Kegiatan melibatkan aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, anggota Satpol PP, FKDM dan ketua RW 09. Ditegaskan, aksi tersebut dalam rangka penegakan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dan Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB.
Ian mengungkapkan, operasi tibmask di wilayahnya rutin digelar terutama di tempat-tempat keramaian, seperti jalan raya, pasar dan lainnya. “Tujuannya untuk pendisiplinan dan meningkatkan kepedulian masyarakat agar selalu menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,†katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga gencar melakukan kampanye gerakan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. “Imbauan dan kampanye gerakan 3M dilakukan di permukiman warga, jalan raya, pasar dan sebagainya. Harapannya, masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap kesehatan, khususnya dalam mencegah penularan COVID-19,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024