Mediasi antara warga RT 008 RW 12 Kelurahan Kapuk yang terdampak pembangunan rumah pompa Kali Apuran dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menghasilkan kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak, mediator, dan saksi.
Komisioner Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan kesepakatan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesejahteraan 59 kepala keluarga (KK) di Gang Surya, RT 008 RW 12, Kelurahan Kapuk, yang terdampak proyek pembangunan rumah pompa Kali Apuran.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Aris Sucipto selaku pengadu, Firmansyah Saputra selaku Ketua Subkelompok Pengendali Banjir Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, serta Suhardin selaku Camat Cengkareng.
"Berita acara memuat ruang lingkup perdamaian, butir-butir kesepakatan, lokasi, jangka waktu, dan ketentuan yang lain," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Salah satu kesepakatan menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat bersedia merelokasi 31 KK terdampak ke Rusun Cinta Kasih Tzu Chi. Sementara itu, 28 KK lainnya akan difasilitasi untuk menempati rumah susun sewa milik Pemprov DKI Jakarta.
Selain relokasi, pemerintah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga bersedia memberikan bantuan biaya transportasi sebesar Rp5 juta per bidang tanah terdampak untuk keperluan pindah ke Rusun Cinta Kasih Tzu Chi.
Kesepakatan lainnya mencakup fasilitasi akses bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan Pemprov DKI Jakarta berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Bantuan tersebut ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria Desil 1–4.
Dalam kesepakatan itu, pengadu juga akan melakukan pendataan terhadap 28 KK yang akan menempati rumah susun sewa di wilayah DKI Jakarta. Pendataan turut mencakup warga yang bersedia bekerja melalui program padat karya, serta warga yang berminat menempati lokasi binaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun lokasi binaan sementara dengan skema sewa.
"Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar penyelesaian persoalan warga yang terdampak pembangunan rumah pompa Kali Apuran, sekaligus memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan warga selama proses relokasi," tandasnya. (Why)





