Satpol PP Kecamatan Tamansari memberikan surat peringatan kepada pedagang di Jalan Asemka Raya, Pinangsia, Jakarta Barat, Minggu (7/2). Mereka diminta untuk membongkar dagangannya lantaran masuk dalam kawasan LEZ (Low Emission Zone) atau zona rendah emisi.
"Kami memberikan surat peringatan yang ketiga kepada pedagang agar membongkar dagangannya sendiri dengan batas waktu yang sudah ditentukan," ujar Lurah Pinangsia, Bing Selamet bersama anggota satpol PP kecamatan Tamansari dan Kelurahan Pinangsia, Minggu (7/2) pagi.
Ia menjelaskan, pemberian surat peringatan tersebut dilakukan lantaran kawasan tersebut masuk dalam zona rendah emisi atau Low Emission Zona (LEZ) Kota Tua. Sehingga para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut.
Bila tidak mengindahkan surat tersebut, lanjut Bing Selamet, Satpol PP Kecamatan Tamansari bersama Kelurahan Pinangsia akan melakukan penertiban. "Rencananya besok baru kita tertibkan. Sebanyak 25 pedagang yang menerima surat peringatan," jelasnya
Sekedar diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan ujicoba penerapan kawasan LEZ (Low Emission Zona) atau zona rendah emisi di kawasan Kota Tua. Penerapan kawasan rendah emisi dilakukan dengan cara mengurangi emisi yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor dengan membatasi mobilitasnya.
Ada sejumlah ruas jalan yang telah diujicobakan pada kawasan LEZ yakni Jalan Kali Besar Barat sisi selatan, Jalan pintu besar utara, Jalan Kunir sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar dan Jalan Lada.
Para pengguna jalan yang hendak memasuki kawasan Kota Tua bisa memanfaatkan areal parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok. Sementara kawasan LEZ hanya diperbolehkan untuk kendaraan rendah emisi seperti pesepeda, transjakarta, kendaraan berstiker khusus LEZ bisa masuk melalui Jalan Kalibesar Barat dan Jalan Kunir sisi Selatan, serta kendaraan bebas emisi. (why)

20 Mei 2024