Sebanyak 108.232 alat peraga kampanye (APK) berbagai jenis di wilayah Jakarta Barat telah diturunkan. Penurunan APK dimulai sejak masuk masa tenang Pemilu 2024, yakni Minggu (11/2) dini hari.
APK yang diturunkan ukuran dan jenisnya beragam, dari banner, bendera, spanduk kecil-besar hingga baliho, tersebar di delapan kecamatan dan 56 kelurahan se Jakarta Barat. Penurunan dilaksanakan terus menerus hingga benar-benar tuntas dan tidak ada lagi APK yang terpasang.
Sasaran utama di jalan protokol/utama, arteri, lingkungan hingga kawasan permukiman.
“Sejak Minggu (11/2) dini hari hingga hari ini, Selasa, 13 Februari 2024 pukul 11.26, total yang sudah diturunkan se Jakarta Barat sebanyak 108.232 APK berbagai jenis dan ukuran,” sebut Kepala Bagian Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi, Selasa (13/2).
Lebih rinci ia menyebut, Kecamatan Cengkareng 7.367 APK, Gropet 4.545, Tambora 7.182, Taman Sari 4.673, Kebon Jeruk 8.049, Palmerah 5.791, Kembangan 16.790 dan Kalideres 5.139 APK.
Dari data tersebut, APK paling banyak diturunkan berada di wilayah Kecamatan Kembangan, disusul Kebon Jeruk dan Cengkareng.
Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 berlaku mulai 11 Februari hingga pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Masa Tenang merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
KPU telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 1 poin 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
“Hari ini seluruh APK di wilayah Jakarta Barat dari berbagai jenis dan ukuran, baik yang besar maupun kecil, semuanya harus sudah diturunkan,” tandas Rano. (Aji)