Pemda DKI Jakarta berencana menjadikan kelulusan uji emisi kendaraan sebagai salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi nantinya tidak mendapatkan izin menggunakan kendaraannya lagi.
"Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan kegiatan uji emisi, menyetujui itu. Nantinya ada aturan yang mewajibkan kendaraaan bermotor melakukan uji emisi secara reguler," ujar Edy Mulyanto, Kepala Sudis Lingkungan Hidup, saat diwawancarai terkait uji emisi kendaraan, Senin (16/4) pagi.
Ia belum memastikan kapan diberlakukan kebijakan itu. Namun, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi serta pendataan kesiapan bengkel kendaraan dalam pelaksanaan uji emisi kendaraan. Dimana, Pemda DKI Jakarta memiliki standarisasi untuk bengkel kendaraan yang bisa melaksanakan uji emisi.
Untuk wilayah Jakarta Barat, bengkel resmi yang memiliki sertifikasi untuk melaksanakan uji emisi kendaraan berjumlah 39 bengkel. "Data sementara ada 39 bengkel resmi dan sudah memiliki serifikat untuk mengadakan uji emisi kendaraan. Kami akan terus mendata bengkel pelaksana uji emisi (BPUE)," ujarnya.
Edi menambahkan uji emisi kendaraan dilakukan untuk mengukur kualitas udara yang dampaknya dapat menekan polusi udara. Di harapkan kualitas udara di Jakarta semakin membaik. Kegiatan ini juga akan memberikan rasa aman dan nyaman saat pelaksanaan Asian Games di Jakarta bulan Agustus 2018. (why/aji)
20 Mei 2024