Sebanyak 802 alat peraga kampanye (APK) berbagai jenis di wilayah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat telah ditertibkan.
Menurut Wakil Camat Palmerah, Pangestu Aji, penertiban/penurunan APK dimulai sejak masuk masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Minggu (24/11) dini hari.
“Total APK yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Palmerah sebanyak 802 APK,” sebutnya saat dikonfirmasi, Senin (25/11).
Ia menjelaskan, APK yang ditertibkan ukuran dan jenisnya beragam, terdiri atas pamphlet, poster, umbul-umbul, spanduk, baliho dan lainnya.
“Jadi, sejak Minggu malam wilayah Kecamatan Palmerah sudah steril APK,” ujarnya.
Diungkapkan Aji, penertiban APK di wilayahnya diawali apel personel gabungan di halaman kantor Camat Palmerah dengan Pembina Apel Pangestu Aji, Wakil Camat Palmerah. Diikuti jajaran Polsek, Koramil, kecamatan, Satpol PP, kelurahan, sektoral terkait, Panwascam, FKDM dan lainnya.
Dari rekapitulasi Satpol PP Kecamatan Palmerah, Minggu (24/11) pukul 18.00, jumlah yang ditertibkan sebanyak 802 APK. Rinciannya, APK paslon 01 sebanyak 276, paslon 02 sebanyak 65 dan paslon 03 sebanyak 461 APK. Terdiri atas 55 baliho, 427 spanduk, 163 umbul-umbul, 17 bendera, 52 pamflet/stiker, 45 poster dan 43 lain-lain. (Aji)