Petugas gabungan Satpol PP dan PPSU Kelurahan Jelambar menertibkan terpal lapak pedagang Pasar Kincir, Jalan Empang Bahagia X, RT 12/05 Kelurahan Jelambar Kecamatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (13/2).
Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra mengatakan, penertiban itu menindaklanjuti aduan dari pihak sekolah. Penertiban melibatkan sebanyak 2 petugas Satpol PP dan 5 petugas PPSU.
Pradista menjelaskan, penertiban itu lantaran keberadaan terpal pedagang yang dipasang masuk hingga lingkungan SD Negeri 03 Jelambar dan membuat kumuh lingkungan.
"Kepala sekolah melaporkan ke kami ada bagian terpal yang masuk pagar belakang sekolah dan membuat kumuh," katanya, Jumat (13/2).
Dilanjutkan Pradista, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran terhadap terpal pedagang sepanjang sekitar 5 meter dengan lebar 3 meter setelah pihak pemilik tidak mengindahkan imbauan.
"Kami minta setelah itu kepada para pedagang pasar agar tidak mengulanginya untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 03 Jelambar, Ohim mengapresiasi gerak cepat dari Kelurahan Jelambar dan jajaran Satpol PP menertibkan terpal itu. Selama ini, keberadaan terpal memicu lingkungan menjadi kumuh.
"Alhamdulilah jadi lebih rapi dan indah. Semoga besok-besok tidak ada lagi yang memasang terpal hingga masuk lingkungan sekolah," tandasnya. (Kontri)






