Petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait melakukan pengawasan pada restoran, cafe, rumah makan dan tempat usaha terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Rabu (10/3) malam.
Hasilnya, petugas menemukan dua tempat usaha yang melanggar PSBB atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yakni warung makan dan soto ayam. “Masing masing penanggung jawabnya diberi peringatan dan teguran tertulis,†ujar Kasatpol PP Kelurahan Meruya Selatan, Dian NS, selaku pengendali kegiatan, Kamis (11/3) pagi.
Diungkapkan, kegiatan dimulai sekitar pukul 21.20. Adapun pelanggaran yang ditemukan di dua warung tersebut adalah masih melayani makan di tempat. “Pengawasan dan pengecekan terhadap restoran, cafe, rumah makan dan tempat usaha di wilayah Kecamatan Kembangan akan terus dilakukan,†katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut tindaklanjut Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Kepgub No 172 tentang perpanjangan PPKM. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru