Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar pengawasan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terhadap tempat usaha makanan, kuliner dan minuman di wilayah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Kamis (10/2) malam.
Dimulai sekitar pukul 21-00, kegiatan dalam rangka cipta kondisi dan penerapan prokes masa PPKM level 3 tersebut menyasar kawasan Jalan Syahdan dan Jalan Bhakti. Hasilnya, petugas menemukan dua tempat usaha warung kopi (warkop) dan kafe yang melanggar ketentuan jam operasional serta menimbulkan kerumunan.
“Pengunjung yang berada di lokasi dan menimbulkan kerumunan langsung kami bubarkan. Sedangkan pemilik atau penanggung jawab tempat usaha kami beri peringatan dan sanksi berupa teguran tertulis,” tandas Kasatpol PP Kecamatan Palmerah H. Sumitro.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para pengunjung agar selalu menggunakan masker terutama saat berada di luar rumah. Sementara, pemilik maupun penanggung jawab tempat usaha diimbau menaati ketentuan yang ditetapkan.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan. Jika ada yang melanggar ketentuan dan tidak disiplin prokes pencegahan Covid-19, akan kami tindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran. Ini upaya kita bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di DKI khususnya Jakarta Barat dan wilayah Palmerah,” katanya. (Aji)