Sebanyak dua tempat usaha kedai kopi atau kafe dan kuliner pecel lele di Jalan Palmerah Barat Kelurahan Palmerah mendapat teguran, Senin (28/2) malam.
Tiga tempat usaha tersebut, melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, antara lain jam operasional.
“Selain diberi peringatan, masing masing penanggung jawab dikenakan saksi berupa teguran tertulis,” tandas Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Sumitro, Selasa (1/3).
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka cipta kondsi (Cipkon) dan pengawasan prokes Covid-19 selama PPKM Level 3. Melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait lainnya, kegiatan diawali dengan apel sekitar pukul 21.00.
Selanjutnya, personel langsung bergerak ke sejumlah titik melakukan monitoring dan pengawasan prokes pada tempat usaha. Kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khussunya di wilayah Kecamatan Palmerah.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan. Kami mengingatkan dan menghimbau seluruh pemilik/penanggung jawab tempat usaha di wilayah Palmerah agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Aji)