Bazis Jakarta Barat meresmikan renovasi dua rumah tak layak huni atau bedah rumah di wilayah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,Jumat (28/12) sore. Peresmian dua rumah program bedah rumah Bazis Jakbar adalah rumah Atijar Harun, Jalan Asem Raya, RT 8/8, Duri Kepa dan rumah Seimah di Kampung Bali RT 11/5, Duri Kepa.
Peresmian dua rumah itu secara simbolis dilakukan di rumah Atijar Harun, Jalan Asem Raya RT 8/8, Duri Kepa, yang ditandai dengan pemberian kunci rumah sekaligus pemotongan nasi tumpeng. "Mudah-mudahan hasil dari program bedah rumah ini membawa manfaat, terutama bagi penghuni rumah agar bisa hidup lebih nyaman," ujar Dedi Sentosa, Kepala Bazis Jakarta Barat.
Menurut Dedi, program bedah rumah ini dilaksanakan pada masing-masing wilayah kelurahan di Jakarta Barat. Setiap wilayah kelurahan mendapatkan bantuan Rp 50 juta untuk satu rumah yang dibedah. Berarti, ada 56 rumah dengan total nilai kurang lebih 2,8 miliar yang dibedah tahun 2018. Sementara bantuan yang disalurkan itu merupakan hasil pendayagunaan zakat, infaq, sedekah (ZIS) dari masyarakat.
Selain mendayagunakan dana ZIS, Bazis Jakarta Barat juga memberikan apresiasi kepada masyarakat, RT, RW dan lurah, terutama para donatur, yang ikut mendukung serta memberikan bantuan program bedah rumah ini. Bantuan yang diberikan ini nantinya membawa keberkahan kelak di akhirat. "Terimakasih kepada lurah, RW dan RT, terutama para donatur atas terselenggaranya kegiatan ini. Semua ini adalah hasil pendayagunaan dana dari masyarakat yang dikembalikan lagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya, melalui program bedah rumah," ujarnya.
Sekretaris Kecamatan Kebon Jeruk, Bowo mengatakan, ada dua rumah sekaligus yang diresmikan dalam program bedah rumah di wilayah Duri Kepa, yakni rumah Atijar dan Seimah. Peresmian kedua rumah ini merupakan hasil pendayagunaan dana ZIS masyarakat tahun 2018. Dana masyarakat yang disalurkan melalui Bazis Jakarta Barat, disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Satu diantaranya, program bedah rumah.
Penyaluran dana ZIS, melalui program bedah rumah, ini juga tidak sembarangan. Ada sejumlah kriteria dan ketentuan yang berlaku, diantaranya, rumah yang dibedah tidak berada di pinggir kali, jalur hijau, serta bukan rumah kontrakan atau sewa. "Insyaallah, bila ada kesempatan tahun depan, kami akan mengajukan permohonan kembali untuk program bedah rumah," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024