Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat, Endang Istianti, menyebutkan petugas KPPS yang dilantik telah menjalani proses seleksi, mulai seleksi administrasi hingga kesehatan.
"Ada beberapa syarat dalam penerimaan petugas KPPS. Pertama adalah syarat administrasi yaitu petugas KPPS minimal berijazah SMA. Usia maksimal 55 tahun, " tutur Endang, usai melantik anggota KPPS se-Kecamatan Kembangan di Kawasan CNI Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (25/1).
Persyaratan lainnya, lanjut Endang, pendaftar dalam kondisi sehat. "Jadi ada pemeriksaan kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Semua diperiksa di puskesmas kecamatan atau kelurahan dan harus lolos tes kesehatan," ujarnya.
Menurutnya, kesehatan petugas KPPS menjadi indikator penting dalam seleksi. Karena banyak pendaftar yang tidak lolos secara kesehatan karena memiliki riwayat penyakit, seperti komorbid, gula darah, tekanan darah tinggi dan sebagainya.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, Endang Istianti memaparkan terdapat 31 petugas KPPS meninggal di DKI Jakarta, 12 orang diantaranya petugas KPPS di Jakarta Barat karena sakit jantung, kelelahan dan hipertensi.
"Sehingga tes kesehatan bagi KPU itu wajib. Tidak boleh ada orang yang tidak lolos 'screening' kesehatan kemudian menjadi petugas KPU," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Kembangan, Rosvita Nur Aini mengatakan, pihaknya akan menyiapkan petugas dan AGD (Ambulans Gawat Darurat) bila ada kasus kegawatdaruratan pada hari pencoblosan Pemilu 2024.
"Kami sifatnya stanby pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang dikoordinir Dinas Kesehatan DKI. Jadi kalau ada kegawatdaruratan, nantinya kita akan rujuk ke UGD RSUD Kembangan. Jadi dari TPS nanti akan membawa atau menghubungi hotline AGD masing-masing puskesmas di wilayah Kembangan," pungkasnya. (why)