Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan gudang beserta pabrik yang memproduksi kosmetik ilegal, di Jalan Taman Surya Boulevard, Komplek Taman Surya II Blok D/03-04, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (25/1).
Hendri Siswadi, Deputi IV Penindakan BPOM RI, menjelaskan pihaknya menyita sebanyak ratusan ribu produk kosmetik ilegal yang nilainya mencapai sekitar Rp 30 miliar. "Ada 53 item yang ditemukan, terdiri dari 679.193 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp 30 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut ia merinci, item item tersebut terdiri atas berbagai jenis kosmetik seperti cairan penumbuh rambut, bedak, lipstik dan sabun mandi. Lokasi di Kalideres merupakan satu dari empat tempat yang ditemukan BPOM RI sebagai pabrik sekaligus gudang kosmetik ilegal.
Pada temuan tersebut, satu orang pria selaku pemilik juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Satu orang itu pemilik dan sedang dikembangkan. Tersangka satu orang, tapi empat diperiksa sebagai saksi," jelas Hendri. Ia menambahkan, tersangka telah melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Tersangka juga melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. "Kemungkinan besar, dengan kerja sama kepolisian kami juga akan menggunakan pasal undang-undang tentang pencucian uang," pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024