Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI melakukan pemantauan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Kamis (3/9).
Pemantauan dilakukan untuk mengukur frekuensi, bandwidth, daya pancar, serta parameter teknis lainnya guna memastikan perangkat beroperasi sesuai ketentuan sekaligus mendeteksi potensi interferensi yang dapat mengganggu layanan publik.
Ketua Tim Teknis Pemantauan Frekuensi Radio Dalam Kota Komdigi DKI Jakarta, Mahadi Pardede, mengatakan tim melakukan pengukuran lapangan menggunakan perangkat pemantau spektrum, pemindaian kanal, serta perekaman titik pancar.
“Pemantauan ini penting untuk memastikan perangkat telekomunikasi beroperasi sesuai ketentuan teknis serta mengidentifikasi sumber gangguan yang berdampak pada kualitas layanan publik,” ujar Mahadi sesuai keterangan yang diterima.
Dikjelaskan Mahadio, hasil pengukuran selanjutnya dianalisis dan disinkronkan dengan data sertifikasi perangkat. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau interferensi, Komdigi akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan frekuensi sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan telekomunikasi dan keamanan spektrum di DKI Jakarta," pungkasnya. (Kontri)





