Tugas anggota Forum Kewaspadaan Dini masyarakat (FKDM) adalah melakukan deteksi dini berbagai potensi ancaman, baik yang ditimbulkan faktor alam maupun manusia berupa kerusakaan lingkungan, sarana prasarana dan lainnya untuk dilaporkan kepada pimpinan wilayah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Darwis M Aji, menegaskan anggota FKDM kecamatan dan kelurahan bukan aparat intelejen pemerintah daerah DKI Jakarta. Tidak ada undang-undang yang mengatur. Tugasnya hanya mencari dan melaporkan suatu masalah kepada lurah dan camat.
Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan FKDM dalam rangka pemberdayaan untuk meningkatkan kepekaan dan kewaspadaan masyarakat dengan cara mengidentifikasikan berbagai hal menonjol yang diperkirakan akan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Darwis juga mengingatkan, tahun 2018 merupakan tahun politik.
Untuk itu, seluruh anggota FKDM diminta lebih peka terhadap perkembangan masalah di wilayah masing masing. "FKDM bukan intel pemerintah. Bukan juga untuk menakut-nakuti masyarakat," tandasnya, saat pengukuhan anggota FKDM tingkat kelurahan dan kecamatan se Jakbar periode 2016-2020, di ruang serba guna Ali Sadikin kantor wali kota, Kamis (7/12).
"Anggota FKDM sebagai mitra pemerintah daerah juga tidak boleh gagah-gagahan, menakut nakuti aparatur. Peran strategis FKDM merupakan mata dan telinga pemerintah dalam menjaga stabilitas Kamtibmas Ibukota," tegasnya. Pada kesempatan itu Darwis juga mengapresiasi sistem pelaporan FKDM yang dibuat oleh Kantor Kesbangpol Jakbar dan mars FKDM Jakarta Barat. “Ini akan kami bawa untuk ditetapkan di Provinsi DKI Jakarta.â€
Sementara itu terkait sistem pelaporan, sambungnya, anggota FKDM dilarang melaporkan informasi yang didapat kepada LSM, organisasi massa atau wartawan. Informasi langsung dilaporkan kepada lurah dan camat. "Kalau yang menyangkut keberadaan orang asing, tetap dilaporkan ke lurah lalu diteruskan kepada timpora (tim pengawasan orang asing)," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024