Kasatpel Dishub Taman Sari Irwan Effendi menyebut semua pengunjung yang datang ke kawasan Kota Tua dengan memakai kendaraan selain transjakarta, harus memarkirkan kendaraannya di lokasi binaan (lokbin)Kota Intan, Jl.Cengkeh.
Lokasinya bersebelahan dengan lokasi para Pedagang Kaki Lima berjualan. Itu semua dibuat agar kawasan kota tua steril dari kendaraan baik pribadi maupun bus wisata, dan para pedagang yang berjualan bisa mendapat rezeki.
Irwan Effendi melanjutkan, parkir kendaraan juga berlaku untuk pejabat maupun staf perkantoran seperti kecamatan, bank, kantor pajak, imigrasi dan yang lainnya di kawasan tersebut.
"Iya dari sekarang sudah mulai kita himbau agar pengunjung dan pegawai perkantoran memarkir kendaraan di lokasi yang ditunjuk, memang masih belum terlalu maksimal, cuma kita terus lakukan ajakan ini agar nantinya saat di launching, kawasan itu sudah rapih dan tertata" terang Irwan Effendi, senin (18/7).
Meski area parkir berada di lokbin Kota Tua, lanjut Irwan, warga tidak perlu khawatir akan berjalan cukup jauh ke lokasi yang dituju, karena akan disediakan kendaraan wara-wiri untuk mengantar ke lokasi tujuan dari tempat parkir tersebut.
"Rencananya nanti akan disediakan mobil wara wiri untuk mengantar berkeliling, Dan itu gratis," katanya.
Semua perkantoran yang ada di area sudah disosialisasikan beberapa kali, pada tahun lalu. "Jadi tidak perlu kaget lagi dan komplain jika tidak diperbolehkan parkir dihalaman kantor nantinya," ungkapnya. (why)