Kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji emisi akan diberikan stiker. Sedang yang tidak lulus akan diberikan rekomendasi perbaikan.
"Lulus tidaknya uji emisi itu tertuang pada aturan gubernur DKI Jakarta no 31 tahun 2008, tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor," ujar Kabid Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Achmad Heryadi yang juga merangkap Plt Kasudin Lingkungan Hidup Jakbar, di sela pelaksanaan uji emisi di Jalan Puri Elok depan CNI Kembangan, Selasa (16/5).
Dijelaskan, uji emisi kendaraan ini berlaku untuk masyarakat umum, dan dilakukan pada tiga titik lokasi di wilayah Jakbar, yakni Selasa 16 Mei di Jalan Puri Elok depan CNI Kembangan (pinggir jalan tol Kebon Jeruk-Tangerang), Rabu 17 Mei di Jalan Aranda depan Mal Taman Anggrek, dan Kamis 18 Mei di Jalan Kali Besar Barat depan Toko Merah. Dimulai pukul 08.00 hingga 15.00. “Pelaksanaan uji emisi ini tidak dipungut biaya alias gratis,†tandasnya.
Sesuai ketentuan di atas, lanjutnya, petugas akan memeriksa kendaraan dengan alat uji emisi. Untuk kendaraan berbahan bakar bensin tahun pembuatan < 2007, ambang batas lulusnya adalah CO 3% dan HC 700 ppm dan kendaraan dengan tahun pembuatan ≥ 2007 maka ambang batas lulusnya adalah CO 1,5 % dan HC 200 ppm.
Sementara untuk kendaraan berbahan bakar diesel untuk tahun pembuatan ≥ 2010, kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) ≤ 3.5 ton opasitas harus dibawah 40% dan kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) >3.5 ton opasitas harus dibawah 50%. Kendaraan diesel tahun pembuatan < 2010, untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) ≤ 3.5 ton opasitas harus di bawah 50%. Sedang untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) >3.5 ton opasitas harus dibawah 60%, dengan Metode Uji yang dilakukan Akselerasi Bebas.
"Mereka yang memenuhi baku mutu akan diberikan hasil lulus ujian berupa stiker. Sedangkan yang tidak memenuhi diberikan rekomendasi perbaikan," ujar Haryadi. Ia menambahkan, uji emisi kendaraan sangat penting manfaatnya. Selain memberikan kepastian kepada pemilik kendaraan untuk kesehatan, juga proses pembakaran BBM akan lebih sempurna sehingga lebih irit. Usia mobil lebih lama dan tidak mencemari lingkungan.
Sementara itu, dari pantauan di lokasi uji emisi Jalan Puri Elok, sebanyak 45 kendaraan seperti mobil pribadi, kendaraan dinas/operasional dan truk barang, yang melakukan uji emisi dinyatakan memenuhi baku mutu dan diberikan stiker sebagai tanda lulus uji emisi. (why/aji)
20 Mei 2024