Perangkat Kecamatan Kembangan terus melakukan pengawasan dan mengimbau pihak yang diduga menyerobot lahan di Kelurahan Kembangan Utara agar menghentikan pembangunan di lokasi tersebut.
Camat Kembangan, M Fahmy Karsawijaya, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan suku dinas terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran bangunan.
“Melakukan pengawasan di lapangan terhadap pelanggaran bangunan. Akan dikoordinasikan dengan Satpol PP dan sudin terkait untuk penindakan,” ujar Fahmy saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Ia menambahkan, jajaran Kelurahan Kembangan Utara telah melakukan pemantauan langsung dan memberikan imbauan kepada pihak yang diduga menyerobot lahan agar tidak melanjutkan pembangunan.
“Lurah Kembangan Utara sudah memberikan himbauan kepada diduga penyerobot tanah agar tidak melaksanakan pembangunan di lahan tersebut,” ungkap Fahmy.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun aktivitas ilegal di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Kembangan Baru Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kian meluas dan tak terkendali.
Diketahui, lahan bekas taman kota senilai miliaran rupiah tersebut kini tidak hanya diuruk secara masif, tetapi juga mulai dipenuhi bangunan semi-permanen. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin (12/10), tumpukan puing dan tanah merah terlihat makin tinggi melingkupi area seluas kurang lebih 600 meter persegi tersebut. (Aji)





